Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin kembali masuk DKI Jakarta tak akan mudah.

Pasalnya, hanya orang-orang tertentu yang bisa keluar masuk ibu kota selama masa PSBB pandemi Covid-19 ini.

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Warga pemilik SIKM adalah orang yang medapatkan tugas pekerjaan atau kepentingan mendesak lain, sesuai aturan PSBB.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendapatkan SIKM?

Baca: Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang, Polda Metro Jaya Siapkan Antisipasi Kemacetan di Jakarta

Baca: DIY Nol Kasus Baru Positif Covid-19 Selama 2 Hari Berturut-turut, Simak Penjelasan Gugus Tugas

Baca: Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota

Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Berita Rekomendasi

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas