Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini
Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :
1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK
2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'
3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta
4, Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala
6. Cetak dokumen
Berita Rekomendasi
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)