Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :

1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK

2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'

3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta

4, Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala

6. Cetak dokumen

Berita Rekomendasi

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas