Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

tanya jawab seputar Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19, mulai dari cara mendaftar hingga syarat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Apa saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar SIKM?

- Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

Berita Rekomendasi

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

- Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas