Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

tanya jawab seputar Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19, mulai dari cara mendaftar hingga syarat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Baca: Dengar Kabar soal Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi

Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id
Tangkap layar website corona.jakarta.go.id (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Siapa Saja Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta?

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

Berita Rekomendasi

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas