Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta
Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.
Berikut cara mengurus SIKM melalui email:
1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM”
3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.
4. Isi formulir dari dokumen yang telah diunduh
5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.