Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Suap THR, Polda Metro Jaya Periksa 15 Pejabat UNJ dan 1 Pegawai Kemristekdikti

Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Dugaan Suap THR, Polda Metro Jaya Periksa 15 Pejabat UNJ dan 1 Pegawai Kemristekdikti
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan antara pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kali ini, polisi kembali memanggil sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan penyidik kembali melakukan klarifikasi tambahan terhadap tujuh orang yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin kita lakukan klarifikasi tambahan kepada 7 orang yang awalnya sudah kita lakukan lepas.

Sementara untuk mereka wajib lapor, karena dugaan ini kan masih dalam rangka penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam

Baca: Lirik Lagu Sour Candy dari Lady Gaga dan BLACKPINK, Lengkap dengan Video Klip

Baca: Remaja Perekam Detik-detik Kematian George Floyd yang Meninggal Diinjak Polisi Merasa Trauma

Baca: Kemarin, Dinas PTSP DKI Terbitkan 1.422 SIKM, dan Tolak 4.550 Permohonan

Tak hanya itu, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi lain.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, satu pegawai Kementerian Riset Tenologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan 15 orang pejabat UNJ.

"Kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari mendikti.

Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan. 15 orang itu yang ikut pada saat Rapimnas," pungkasnya.

Dalam gelar perkara itu, kata dia, berkoordinasi langsung dengan penyidik KPK dan Mabes polri.

"Dalam gelar perkara, hadir mabes polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK, karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai dijalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas