Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang

DPMPTSP DKI Jakarta masih menemukan banyak permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota yang tak sesuai ketentuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 14.500 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.

Angka tersebut merupakan penindakan dalam 5 hari terakhir.

"Sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 14.500 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.

Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang, tol Cikupa arah Jakarta, dan tol KM 47 arah Jakarta.

Berita Rekomendasi

Total ada 7.571 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah di wilayah tersebut dengan total 7.571 kendaraan/pengendara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Baca: Mendagri Bantah Pilkada Desember 2020 Korbankan Kesehatan Masyarakat

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas