Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Pemerintah berencana menerapkan konsep hidup normal baru atau the new normal pada saat pandemi Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI
ilustrasi tempat hiburan malam diskotek. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah berencana menerapkan konsep hidup normal baru atau the new normal pada saat pandemi Covid-19.

Rencananya, sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat the new normal diterapkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, meminta mereka agar menerapkan protokol Covid-19.

Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.

Namun, pria yang akrap disapa Cucu ini bingung bagaimana caranya tempat hiburan tersebut berjaga jarak.

"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Berita Rekomendasi

"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.

Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.

"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.

"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.

Menurutnya, kerumunan dapat terjadi di dalam diskotek.

'Iya misalnya yang mengerubung kayak diskotek, kan bahaya. Pasti penyebarannya (Covid-19), lebih berisiko," ujar Cucu.

Protokol kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas