Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI
Pemerintah berencana menerapkan konsep hidup normal baru atau the new normal pada saat pandemi Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan konsep hidup normal baru atau the new normal pada saat pandemi Covid-19.
Rencananya, sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat the new normal diterapkan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, meminta mereka agar menerapkan protokol Covid-19.
Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.
Namun, pria yang akrap disapa Cucu ini bingung bagaimana caranya tempat hiburan tersebut berjaga jarak.
"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.
Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.
"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.
"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.
Menurutnya, kerumunan dapat terjadi di dalam diskotek.
'Iya misalnya yang mengerubung kayak diskotek, kan bahaya. Pasti penyebarannya (Covid-19), lebih berisiko," ujar Cucu.
Protokol kesehatan