Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM).
Diketahui, protokol kesehatan diskotek dan panti pijat disiapkan dengan menggandeng pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (3/5/2020).
-
Baca: Strategi Para PSK Tetap Bisa Dapat Pelanggan di Tengah Wabah Corona
-
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling jaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.
Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha"
"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.
Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.
Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.