Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan
Dokumentasi Colosseum
Diskotek Colosseum (Jl. Kunir No.7, RT.7/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta). 

Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.

Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan.

“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah daerah sudah dilakukan sejak pekan lalu. Mulai pekan depan, kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama turut serta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jumat (20/3/2020).

Anies mengatakan, pencegahan penularan virus corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.

Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.

“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus. Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies.

Satpol PP Kota Tangsel Segel Diskotek di Serpong

BERITA REKOMENDASI

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) Muksin Al Fachry, menuturkan penggerebakan Diskotek Matador yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Menurutnya penggrebekan itu diawali dari ruko lain yang ditargetkan pihaknya dalam giat razia di tengah penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi tidak kelihatan dari luar," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyegel tempat hiburan malam tersebut usai ditemukan pelanggaran yang terjadi.

Sebab, aturan PSBB Kota Tangsel tak mengizinkan jenis usaha hiburan malam beroperasi.


"Iya benar. Sudah disegel semalam," jelasnya.

Sementara dalam giat razia itu, Satpol PP mengamankan 11 pemandu lagu yang ditemukan di lokasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas