Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan
Dokumentasi Colosseum
Diskotek Colosseum (Jl. Kunir No.7, RT.7/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta). 

Sebelumnya, Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Gugatan itu telah dilayangkan Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang, SH, Dkk.

Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

(FAF/M23/Wartakotalive.com)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas