LIVE Streaming Konferensi Pers Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Lanjut atau Berhenti?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menggelar konferensi pers pukul 12.00 WIB terkait nasib PSBB Jakarta. Akan lanjut atau berhenti?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Hal ini setelah beredarnya dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyebutkan, Anies Baswedan akan kembali memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, tapi belum ditandatangani oleh Anies.
Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020."
Namun, situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta data.jakarta.go.id, menyebutkan informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.
Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
Jakarta Belum Aman dari Corona
Di sisi lain, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan PSBB.
Alasannya, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.
"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1.
Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.
Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1.
PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Endra Kurniawan, Kompas.com/Nursita Sari)