Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu

Pada masa transisi PSBB, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Pada masa transisi PSBB di DKI Jakarta, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi yang baru saja diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam Pasal 7 ayat (3) tertuang kewajiban penggunaan masker di luar rumah. Sedangkan sanksinya diatur di Pasal 8 ayat (1).

"Denda administratif sebesar Rp 250.000," dikutip Tribunnews.com dari Pergub 51/2020, Sabtu (6/6/2020).

Berita Rekomendasi

Adapun sanksi lainnya sama seperti Pergub PSBB nomor 41 Tahun 2020 yang sebelumnya diterbitkan dan diterapkan, yaitu sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Pengenaan sanksi kerja sosial jadi tanggung jawab Satpol PP dan dapat didampingi unsur Kepolisian dan/atau TNI. Pergub ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 4 Juni 2020, dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota Komisi II DPR: Jangan Memanfaatkan Covid-19 untuk Cari Proyek

Bertahap

Dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.

Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Gubernur Anies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.

Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

Baca: Gajah di India Mati Berdiri Setelah Diberi Nanas Isi Petasan, Padahal Sedang Hamil

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ASN, dan wartawan mengikuti ibadah Salat Jumat yang kembali digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk maupun keluar ruangan. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh, dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam ruangan disiapkan tanda untuk meletakkan sajadah. Jarak antartanda ini lebih dari 1 meter. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Yasin Maimoen tampak mengikuti salat yang dipimpin imam Abdul Rohim tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ASN, dan wartawan mengikuti ibadah Salat Jumat yang kembali digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk maupun keluar ruangan. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh, dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam ruangan disiapkan tanda untuk meletakkan sajadah. Jarak antartanda ini lebih dari 1 meter. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Yasin Maimoen tampak mengikuti salat yang dipimpin imam Abdul Rohim tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 Jutaan Nasabah Terdampak Corona, Total Baki Debet Rp 140,24 Triliun

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:

- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll

3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.

Baca: 7 Protokol New Normal bagi Traveler yang Hendak Liburan ke Pangandaran

4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.

Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:

1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
- Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

Baca: Gajah di India Mati Berdiri Setelah Diberi Nanas Isi Petasan, Padahal Sedang Hamil

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Umat Islam saat melaksanakan salat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar salat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam saat melaksanakan salat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar salat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

Baca: Sulsel Peringkat 4 Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Menkes Hingga JK akan Kunjungi Makassar

11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas