Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu

Pada masa transisi PSBB, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Pada masa transisi PSBB di DKI Jakarta, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi yang baru saja diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam Pasal 7 ayat (3) tertuang kewajiban penggunaan masker di luar rumah. Sedangkan sanksinya diatur di Pasal 8 ayat (1).

"Denda administratif sebesar Rp 250.000," dikutip Tribunnews.com dari Pergub 51/2020, Sabtu (6/6/2020).

Berita Rekomendasi

Adapun sanksi lainnya sama seperti Pergub PSBB nomor 41 Tahun 2020 yang sebelumnya diterbitkan dan diterapkan, yaitu sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Pengenaan sanksi kerja sosial jadi tanggung jawab Satpol PP dan dapat didampingi unsur Kepolisian dan/atau TNI. Pergub ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 4 Juni 2020, dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota Komisi II DPR: Jangan Memanfaatkan Covid-19 untuk Cari Proyek

Bertahap

Dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.

Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Gubernur Anies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas