Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu
Pada masa transisi PSBB, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.
Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)
Baca: Gajah di India Mati Berdiri Setelah Diberi Nanas Isi Petasan, Padahal Sedang Hamil
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang
Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 Jutaan Nasabah Terdampak Corona, Total Baki Debet Rp 140,24 Triliun
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll