Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap

Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah. Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.

Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.

Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.

Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.

Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan. Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Dulu ganjil genap dihapus, warga diimbau gunakan kendaraan pribadi

Berita Rekomendasi

Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.

Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.

Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil-genap.

Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.

Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.

Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas