Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah. Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.
Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.
Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.
Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.
Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan. Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Dulu ganjil genap dihapus, warga diimbau gunakan kendaraan pribadi
Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.
Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil-genap.
Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.
Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.
Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.