Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub).
Diketahui, mobil dan sepeda motor akan dikenakan ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca: Perubahan Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19, Kini Akan Berlaku untuk Mobil & Motor
Baca: Pemprov DKI Jakarta Harus Pasang Rambu Lalu Lintas Sebelum Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor
Baca: Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ujar Anies, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan dengan perumpamaan dalam masa transisi ini, apabila ternyata angka kasus dan pasien terus meningkat maka bisa dilakukan kebijakan rem darurat.
Namun bukan berarti kebijakan tersebut akan dilakukan.
"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata dia.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengatakan kebijakan tersebut akan dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah.
Dengan alasan, kata dia, ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan oleh pihaknya.
Anies juga menggarisbawahi bahwa sejak 15 Maret silam, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan dan belum ada perubahan.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata dia.
"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.