Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap

Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Anies Baswedan: Selama Belum Ada Kepgub, maka Tidak Ada Ganjil Genap
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan ganjil genap di Ibukota baru akan dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub).

Diketahui, mobil dan sepeda motor akan dikenakan ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca: Perubahan Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19, Kini Akan Berlaku untuk Mobil & Motor

Baca: Pemprov DKI Jakarta Harus Pasang Rambu Lalu Lintas Sebelum Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Baca: Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan

"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ujar Anies, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Dia menjelaskan dengan perumpamaan dalam masa transisi ini, apabila ternyata angka kasus dan pasien terus meningkat maka bisa dilakukan kebijakan rem darurat.

Namun bukan berarti kebijakan tersebut akan dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata dia.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengatakan kebijakan tersebut akan dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah.

Dengan alasan, kata dia, ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan oleh pihaknya.

Anies juga menggarisbawahi bahwa sejak 15 Maret silam, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan dan belum ada perubahan.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata dia.

"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas