Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja
Tribunnews/Jeprima
Penumpang menunggu kedatangan LRT di Stasiun LRT Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2020). PT LRT Jakarta memberlakukan waktu operasional secara normal pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yakni mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020. Tribunnews/Jeprima 

Pendidikan:

- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.

-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.

Rekomendasi Untuk Anda

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.

- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).

Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas.

- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas