Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja
Tribunnews/Jeprima
Penumpang menunggu kedatangan LRT di Stasiun LRT Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2020). PT LRT Jakarta memberlakukan waktu operasional secara normal pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yakni mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020. Tribunnews/Jeprima 

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

Rekomendasi Untuk Anda

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Museum

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dibuka selama jam normal.

Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas