Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojol Bisa Angkut Penumpang Mulai Hari Ini, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengimbau penumpang layanan GoRide agar membawa helm SNI pribadi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Driver Ojol Bisa Angkut Penumpang Mulai Hari Ini, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
DOK. GOJEK
Gojek telah mendirikan lebih dari 130 ‘Posko Aman Bersama Gojek’ di 16 kota untuk mitra driver. 

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Satu di antara pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Andi Hamzah (kedua dari paling kiri), saat beristirahat di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.52 WIB, Selasa (22/10/2019).
Satu di antara pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Andi Hamzah (kedua dari paling kiri), saat beristirahat di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.52 WIB, Selasa (22/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.

Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(tribunjakarta/kompas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas