Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni 2020

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni 2020
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan paling tidak ada dua rute yang paling diminati dari enam perjalanan.

"Rute yang paling diminati Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang," kata Joni, Senin (8/6/2020).

Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil

Baca: Cerita Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Syarat Ini

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasionalkan enam perjalanan yang melayani tiga rute yakni Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).

Joni menjelaskan perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arab Jakarta dan Bandung pada tanggal genap.

Adapun operasional KLB diperpanjang hingga 11 Juni 2020, di mana masyarakat umum sudah bisa menggunakan KLB.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. KA.202/B-291/DIKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang rekomendasi Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Perlu diketahui, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas normal, membuat tanda batas antre, dan marka tempat duduk di stasiun dan kereta, pengukur suhu tubuh, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable, dan rutin membersihkan fasilitas dengan disinfektan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas