Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Mengamen, Komplotan Pemalak Ini Rampas Barang-barang Penumpang Angkutan Umum Bekasi-Cikarang

Polisi menangkap pria berinisial AA yang merampas penumpang angkutan umum menggunakan modus pengamen jalanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Modus Mengamen, Komplotan Pemalak Ini Rampas Barang-barang Penumpang Angkutan Umum Bekasi-Cikarang
IST
Ilustrasi begal 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AA yang merampas penumpang angkutan umum menggunakan modus pengamen jalanan.

AA ditangkap setelah merampas barang seorang pria berinisial HAS di Jalan Raya Cibitung, Bekasi, Jumat (24/4/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, awalnya korban pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Elf jurusan Bekasi-Cikarang.

Baca: Setelah Viral, 2 Oknum Pemalak Supir Angkot di Depok Pasrah Diciduk Tim Jaguar Polresta Depok

Sesampainya di TKP, tersangka dibantu dua rekannya, yakni A dan Y masuk ke dalam mobil dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.

"Para pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Ketika mobil melintas di jalan yang sepi, para tersangka kemudian menodong korban menggunakan pisau dan meminta korban menyerahkan barang-barang di dalam tasnya.

Baca: Niat Rujuk Berujung Cekcok, Sultan Todongkan Pisau dan Rampas Motor Mantan Istrinya

"Pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban menggunakan tali.

Berita Rekomendasi

Pelaku lainnya mengancam sopir dan menyuruh untuk tetap menjalankan mobilnya," ujar Yusri.

Para tersangka selanjutnya merampas barang-barang korban seperti laptop dan handphone.

Baca: Aslinya Berprofesi Marketing Mobil, Pemeran Gugum Kini Terkenal Usai Jadi Copet di Preman Pensiun 4

Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y, yang turut membantu AA melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Jadi Pengamen, 3 Rampok Rampas Barang Penumpang Angkot Bekasi-Cikarang", 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas