Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online

Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Peraturan tersebut tetap berlaku saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

BERITA REKOMENDASI

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>

Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas