Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di perbatasan Jakarta.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

Mereka hanya perlu menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam.

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta.

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," jelasnya.

Baca: Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online

Baca: [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

BERITA TERKAIT

Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.

"Begitu melintasi pos dia cukup tunjukan ini (e-KTP)," kata dia.

Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut:

- Jalan KH. Ahmad Dahlan

- Jalan Husein Sastranegara

- Jalan Kukusan Raya

- Jalan Pemuda I

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas