Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
- Jalan Raya Pondok Gede
- Jalan Pagelarang
- Jalan Jambore
- Jalan Buperta
- Jalan Taman Bunga
- Jalan Putri Tunggal
- Jalan Marunda Makmur
BERITA REKOMENDASI
- Jalan Inspeksi Kanal Utara
- Jalan Irigasi
Check point PSBB dan pemeriksaan SIKM
Jakarta Barat
- Pos Polisi Kalideres
- Pos Joglo Raya
- Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
Jakarta Timur
- Jalan Raya Bogor (Panasonic)
- Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
- Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir)
Jakarta Selatan
- Simpang atau layang UI
- Perempatan Pasar Jumat
- Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP"