Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

- Jalan Raya Pondok Gede

- Jalan Pagelarang

- Jalan Jambore

- Jalan Buperta

- Jalan Taman Bunga

- Jalan Putri Tunggal

- Jalan Marunda Makmur

Berita Rekomendasi

- Jalan Inspeksi Kanal Utara

- Jalan Irigasi

Check point PSBB dan pemeriksaan SIKM

Jakarta Barat

- Pos Polisi Kalideres

- Pos Joglo Raya

- Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh

Jakarta Timur

- Jalan Raya Bogor (Panasonic)

- Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

- Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir)

Jakarta Selatan

- Simpang atau layang UI

- Perempatan Pasar Jumat

- Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas