Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
- Jalan Tanah Baru
- Jalan Brigif
- Jalan Manggis
- Jalan Andara
- Jalan Merawan
- Jalan Pangkalan Jati 1
- Jalan Pangkalan Jati 2
Berita Rekomendasi
- Jalan Pahlawan
- Jalan Bintaro Utama 3
- Jalan Pesanggrahan Indah
- Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
- Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2)
- Jalan I Gusti Ngurah Rai
- Jalan Bintara