Akumindo Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub Tentang Penggunaan Kantong Plastik
Ikhsan mengatakan, kondisi UMKM saat ini dalam tahap untuk berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul oleh pandemi Covid-19.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub ini rencananya akan berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2020.
Ikhsan mengatakan, kondisi UMKM saat ini dalam tahap untuk berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul oleh pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, jika peraturan itu diterapkan, UMKM tentunya terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya bagi mereka.
“Di tengah pandemi seperti ini hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit.
Bahkan menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal mereka sebelum pandemi Covid-19,” kata Ikhsan dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews.
Dia membeberkan, Pergub No. 142/2019 bertentangan dengan amanah UU No. 20 tentang UMKM yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang serta juga berseberangan dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur DKI selama ini yang memiliki program-program untuk membantu UMKM.
“Jadi (Pergub) perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu [kantong belanja] penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, masih perlu diberikan stimulasi dikarenakan pada kondisi pandemi Covid-19 ini, keuangan UMKM masih sangat terbatas.
“Artinya dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.