Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Keberatan Orang Tua Murid Soal Sistem Zonasi PPDB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji soal keberatan maupun penolakan terhadap sistem zonasi PPDB
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Keputusan tersebut didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, SMA, dan SMK.
Serta Pergub DKI Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB yang disesuaikan dengan situasi kondisi demografi ibu kota.
Baca: PLN Token Gratis Stimulus Covid-19 Login www.pln.co.id atau WhatsApp
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan kebijakan PPDB ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri dan meminimalisir ketimpangan sosial.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Nahdiana dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan, keberpihakan itu tercermin pada peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari semula 20 persen jadi 25 persen, serta jenjang SMK dari 20 persen jadi 35 persen.
Baca: Perut Kencang dan Sakit Saat Hamil Trimester Tiga, Waspadai Hal Ini Terjadi pada Kandungan Anda
Adapun seluruh proses PPDB dilaksanakan secara daring (online) mulai dari pengajuan akun, pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri bagi peserta didik yang lolos seleksi.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif," tuturnya.
Baca: Agensi Angkat Bicara Setelah Song Joong Ki Dikabarkan Dekat dengan Pengacara
Berikut daftar jalur seleksi PPDB Tahun 2020/2021.
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing.
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak - anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru).