Kilas Balik Kasus Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Coba Santet hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Begini kisah Aulia Kesuma mengupayakan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili. Mencoba santet hingga sewa eksekutor.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Aulia Kesuma menempuh berbagai cara untuk membunuh sang suami, Pupung Sadili.
Mulai dari menggunakan jasa dukun santet hingga menyewa pembunuh bayaran.
Diketahui, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana di kediaman mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Agustus 2019.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pembunuhan berencana itu dilakukan karena Aulia merasa sakit hati.
Aulia Kesuma mengaku harus banting tulang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena Pupung Sadili tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda
Baca: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?
Selain itu, Aulia juga mencoba menjual rumah Pupung yang berada di kawasan Lebak Bulus untuk melunasi utangnya.
Namun, Pupung Sadili tak setuju hingga Aulia merencanakan pembunuhan kepada sang suami.
Mengutip Tribunnews, berbagai cara dilakukan Aulia untuk melancarkan niat jahatnya.
Aulia sempat meminta tolong mantan asisten rumah tangganya (ART), Karsini alias Tini, agar dicarikan dukun demi ia bisa menyantet Pupung Sadili.
Tini kemudian mengenalkan Aulia pada suaminya, Rody Saputra alias Rody.
Sebagai imbalan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta.
Rody lalu mengajak Supriyanti alias Alpat mencari dukun di Parangtritis, Yogyakarta.
Namun, upaya Aulia tersebut gagal dan Rody justru menyarankan agar Pupung dibunuh dengan cara ditembak.
Lagi, niat itu tak terlaksana karena Pupung Sadili jarang keluar rumah.
Tak berhenti sampai disitu, Aulia kembali mencari dukun santet, yaitu Mbah Borobudur.
Baca: Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati
Baca: Respons Keluarga Pupung Sadili Sikapi Vonis Hukuman Mati Terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin
Namun, upayanya lagi-lagi tak berhasil.
Ia kemudian dikenalkan pada seorang dukun bernama Aki oleh ARTnya, Teti.
Tapi, Aki tak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung Sadili.
Aki menyarankan Aulia untuk menyewa pembunuh bayaran.
Akhirnya, Aulia Kesuma menyewa jasa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Pembunuhan yang telah direncanakan itu dilakukan pada 23 Agustus 2019 di rumah Pupung di Lebak Bulus.
Dua hari setelahnya, jasad Pupung dan Dana di bawa ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Di sana jasad keduanya dibakar dalam mobil.
Atas perbuatannya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020) kemarin.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma dan Anaknya Akan Ajukan Banding Hingga Minta Grasi Pada Presiden
Baca: Hakim Nilai Perbuatan Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri Sangat Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tandas dia.
Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.
Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.
Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.
Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.
Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.
Dilansir Tribunnews, Agus dan Sugeng divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)