Tempat Persembunyian Buronan FBI di Jaksel Terbongkar, Rumahnya Kerap Dikunjungi Gadis Remaja
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus buronan FBI bernama Russ Albert Medlin.
Sang buronan FBI itu diringkus di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: 37 Dokter Telah Meninggal Dunia Selama Pandemi Covid-19, Berstatus Positif dan PDP
Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan terduka pelaku kejahatan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi, bahwa rumah yang menjadi tempat persembunyian Russ Albert kerap disatroni anak-anak perempuan.
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, mereka mengaku telah melayani perbuatan bejat Russ Albert.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," katanya.
"Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.