Kakak Beradik di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Kakak beradik menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja putri OR (16) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kakak beradik menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja putri OR (16) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyedia tempat serta sebagai pelaku rudapaksa terhadap remaja malang tersebut.
"Ya kakak dan adik statusnya," kata Efri kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangerang Selatan, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, satu tersangka telah bestatus sebagai Kepala Keluarga (KK).
"Yang kakaknya di tanggal 10 April 2020, adiknya dua kali tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020. Kakaknya punya tiga anak," jelas Efri.
Baca: Kabur dari RS, Pria Pengindap Gangguan Jiwa di Aceh Bakar Tiga Rumah Milik Orangtua dan Saudaranya
Adapun pelaku masing-masing berinisial S alias K sebagai kakak, dan S alias J sebagai adik.
Diwartakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap remaja putri itu dilakukan oleh 8 pelaku pemuda yang berasal dari Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Baca: Disebut Cengeng Oleh Gubernur Maluku Dalam Hadapi Covid-19, Wali Kota Ambon Buka Suara
Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan pil excimer supaya korban tak sadarkan diri.
Nahasnya, setelah mendapati perlakuan itu korban mengalami sakit parah hingga meninggal dunia 11 Juni 2020 lalu.
Saat ini, Polsek Pagedangan telah menangkap 6 tersangka dari 8 terangka tersebut.
Kronologi
Ketua RT tempat korban tinggal di Serpong Utara, Kimin (52) membeberkan bagaimana kasus memilukan yang menimpa OR (16) terungkap.
Kimin menjelaskan, kecurigaan warga muncul saat korban terlihat seperti orang yang linglung di lingkungannya.
Warga setempat yang telah mengenal OR dan keluarganya itu kemudian menanyakan kondisi OR.