Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Begal Sepeda di Panglima Polim, Penangkapan Pelaku Oleh Polisi Berkat Bantuan Orangtuanya

Yusuf berperan sebagai Joki dalam aksi begal tersebut. Sedangkan temannya bernama Ilham masih menjadi buronan polisi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Begal Sepeda di Panglima Polim, Penangkapan Pelaku Oleh Polisi Berkat Bantuan Orangtuanya
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
ILUSTRASI - M Untung (26) pelaku spesialis begal saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang aksinya sempat viral saat membegal seorang pesepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial Yusuf Darmawan (23) ditangkap di daerah Jalan Pandan X RT 08/02, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. YD ditangkap setelah dibantu pencarian oleh orang tuanya.

"Unit V resmob bersama dengan orang tua tersangka mencari tersangka atas nama Yusuf dan berhasil menangkap pelaku alias Bengkeng di Jalan Pandan kebayoran baru pada pukul 22.00 WIB," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Yusri menuturkan, Yusuf berperan sebagai Joki dalam aksi begal tersebut. Sedangkan temannya bernama Ilham masih menjadi buronan polisi.

Baca: Kakek di Kebumen Mendadak Kejang, Kemudian Meninggal Saat Kencani Perempuan

"Untuk pelaku dua orang, atas nama Yusuf Darmawan telah diamankan Polres. Untuk Ilham masih DPO dilaksanakan pencarian," jelasnya.

Ilham diketahui menitipkan ponsel Vivo V9 hasil begal itu kepada rekannya kepada berinisial FA. Setelah menitipkan ponsel itu, pelaku kemudian melarikan diri dan masih menjadi buronan.

Baca: Kronologi dan Fakta Terbaru Pria di Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya Sendiri di Ladang Jagung

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Yusuf Darmawan dan Ilham terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas