Pengakuan Mucikari Pemasok PSK Anak Kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu Suplai 3 Gadis
Seorang wanita berinisial A selaku mucikari yang memasok gadis di bawah umur kepada Russ Albert Medlin memberikan keterangan mengejutkan kepada polisi
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pedofilia yang dilakukan buronan FBI, Russ Albert Medlin (RAM).
Fakta terbaru, seorang wanita berinisial A selaku mucikari yang memasok gadis di bawah umur kepada Russ Albert Medlin memberikan keterangan mengejutkan kepada kepolisian.
Dalam satu pekan, wanita berusia 20 tahun tersebut mengaku mendatangkan 3 gadis di bawah umur kepada pria asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
A kepada polisi mengaku memasok gadis di bawah umur untuk jadi pemuas birahi Russ Albert Medlin mulai Februari 2020.
Baca: Mami Pemasok Gadis di Bawah Umur kepada Buronan FBI Russ Medlin Raih Untung Rp 20 Juta
"Berdasarkan pengakuan setiap minggu dihadirkan sekitar 2 sampai 3 anak di bawah umur dan ini masih terus kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Dalam jangka waktu hampir 5 bulan tersebut, A mengaku sudah memasok 10 gadis di bawah umur kepada Russ Albert Medlin.
Tentu saja polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
Mengingat rentang waktunya dan intensitas A mengirim gadis di bawah umur untuk pemuas birahi Russ Albert Medlin cukup sering.
"Kita tanya berapa korban yang pernah dibawa ke RAM? Sampai saat ini dia mengaku sekitar 10 orang, tetapi kalau kita lihat setiap minggu harus suplai kesana 2 sampai 3 orang kemungkinan bisa lebih," katanya.
Baca: ART Ceritakan Perilaku Buronan FBI: Pernah Diajak Berhubungan Badan, Selalu Kunci Pintu saat Tidur
A pun kepada polisi mengaku mengeenal Russ Albert Medlin ketika dirinya masih bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017 silam.
Namun, mereka sempat tak saling berinteraksi hingga akhirnya kembali bertemu pada Februari 2019.
"Yang bersangkutan kenal RAM ini sudah sekitar sejak tahun 2017 yang lalu pada saat itu tersangka ini bekerja di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Barat sana," katanya.
Baca: Diduga Korban Pedofilia Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Lebih dari 3 Orang
Pada saat itu, A pun mengaku pernah menyiapkan wanita di bawah umur untuk pemuas birahi Russ Albert Medlin.
"Yang bersangkutan juga mengakui pernah menyiapkan (perempuan di bawah umur) tahun 2017 untuk RAM," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020) malam dilansir dari kompas.com.
Dari bisnis haramnya memasok gadis di bawah umur kepada Russ Albert Medlin pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 20 Juta.
"Selama Februari 2020 ini, dia sudah menerima sekitar kurang lebih Rp 20 juta. Dari jasa dia yang diberikan RAM untuk bisa menghadirkan wanita di bawah umur ke tempatnya RAM," kata Kombes Yusri Yunus.
Pelaku sempat bersembunyi di bukit
Mucikari berinisial A (20) yang biasa disebut Mami tersebut ditangkap Jumat (19/6/2020) siang.
Diketahui setelah mengetahui kabar Russ Albert Medlin ditangkap, ia langsung kabur ke wilayah Majasari, Lebak, Banten
Terlebih saat itu ia sudah mengatahui dirinya menjadi buronan polisi.
"Semenjak mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya. Dia juga mendapat informasi dari temannya yang menyampaikan dia dicari polisi menyangkut masalah adanya WNA yang diamankan di daerah Brawijaya," kata Yusri Yunus Jumat (19/6/2020).
Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku bersembunyi di sebuah bukit yang jaraknya sekitar 4 jam dari Kecamatan Majasari.
Baca: Sosok Russ Medlin Buron FBI Diungkap Ketua RT, Tertutup & Kerap Sewa PSK Anak, Beberkan Fakta Ini
"Memang saat mau dilakukan penangkapan dia sempat melarikan diri ke atas bukit. Dari kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam. Dia berada di satu bukit di sana," ungkapnya.
Diketahui kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Russ Albert Medlin bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan kerap keluar-masuk dari rumah yang berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Baca: Buronan FBI Russ Albert Medlin Ternyata Pernah Inapkan Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari introgasi tersebut, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi. (tribunnews.com/ igman/ kompas.com)