Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentetan Kasus John Kei, Pembunuhan Ayung hingga Diduga jadi Dalang Rusuh Green Lake City

Rentetan kasus yang melibat nama John Kei, pembunuhan Ayung hingga kini diduga menjadi dalang di balik kerusauhan Green Lake City.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rentetan Kasus John Kei, Pembunuhan Ayung hingga Diduga jadi Dalang Rusuh Green Lake City
KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding - Rentetan kasus yang melibat nama John Kei, pembunuhan Ayung hingga kini diduga menjadi dalang di balik kerusauhan Green Lake City. 

Ketika itu, massa John bentrok dengan massa Thalin Makarim dari Ende, Flores, di klub Blowfish dan menyebabkan dua anak buah John tewas.

Perseteruan dua kubu tersebut berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di PN Jakatya Selatan pada 29 April 2010.

Bahkan, bentrok yang dikenal dengan peristiwa Ampera Berdarah ini menewaskan dua anak buah John Kei dan seorang sopir Kopaja.

Tak hanya itu, Tito Refra saat itu juga mengalami luka tembak di bagian dada.

John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim memvonis John Kei 12 tahun pejara, lebih redah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim memvonis John Kei 12 tahun pejara, lebih redah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Pada 17 Februari 2012, John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Dilansir Kompas.com, Ayung merupakan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss-Belhotel kamar nomor 2701, 26 Januari 2012.

BERITA TERKAIT

Dugaan keterlibatan John Kei berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Pada akhir 2012, John divonis 12 tahun penjara.

Namun, hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2013.

Baca: Diduga Terkait Kericuhan di Green Lake City, John Kei Kembali Ditangkap Polisi?

Baca: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita 28 Tombak Hingga Puluhan Senjata Tajam

Ia kemudian dipindah dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Nusakambangan di tahun 2014.

Lima tahun berlalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember.

Terbaru, John Kei ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kerusuhan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia bersama 25 orang lainnya yang diduga juga terlibat, ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas