Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut
tribun timur/muhammad abdiwan
petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, senin (1/12). permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan program pembuatan SIM gratis.

Program khusus bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, pendaftaran program ini akan mulai dibuka pada 25 Juni 2020 dan berakhir 30 Juni 2020.

Bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan sudah memenuhi persyaratan untuk membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa langsung mendaftar pada saat waktu pendaftaran. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, program ini memberikan keringan kepada warga atau pemohon yang lahir pada 1 Juli berupa pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bagi pemohon yang lahir 1 Juli mendapatkan keringanan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan C di wilayah Polda Metro Jaya. Ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020). 

Baca Juga: Ditlantas Polda DIY gelar Pembuatan SIM gratis, daftar dulu kesini

Rekomendasi Untuk Anda

Sambodo menambahkan, dengan keringanan ini bukan berarti tidak ada pembayaran untuk biaya PNBP.

Tetapi, PNBP dibiayai oleh pihak ketika yang digandeng oleh Polri, yakni Bank BRI.

“Biaya PNBP tetap ada, tetapi yang membayar pihak ketiga yakni Bank BRI,” tuturnya. 

Untuk pendaftarannya, Sambodo mengatakan akan dilakukan di kantor Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

“Pendaftaran akan berlangsung mulai 25 sampai dengan 30 Juni di kantor Satpas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB, termasuk untuk lokasi pelayanan pembuatan SIMnya,” ucapnya.

Program SIM gratis ini kata Sambodo, tidak hanya berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru.

Tetapi juga bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

“Untuk kuotanya ada pembatasan, seperti kuota untuk yang membuat SIM baru maksimal hanya 200 pemohon saja. Sedangkan untuk yang melakukan perpanjangan hanya 300 pemohon,” kata Sambodo. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas