Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor: Hasanudin Aco
“Untuk kuotanya ada pembatasan, seperti kuota untuk yang membuat SIM baru maksimal hanya 200 pemohon saja. Sedangkan untuk yang melakukan perpanjangan hanya 300 pemohon,” kata Sambodo.
Baca Juga: Pendaftaran SIM gratis sudah dibuka untuk umum, ini tata caranya...
Sambodo juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan program SIM gratis ini tetap akan menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Mulai menjaga jarak, menjaga kebersihan, melakukan cek suhu dan juga protokol kesehatan lainnya.
“Catatan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Informasi saja, pembuatan SIM gratis ini tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta, melainkan berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.