Bantah Beri Perintah untuk Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei Sebut Masih Penyelidikan
Pihak John Kei melalui kuasa hukumnya bantah telah memerintahkan anggota kelompok untuk menyerang dan membunuh Nus Kei karena tak ada bukti.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto, membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/6/2020).
Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menegaskan proses dari kasus John Kei masih ada di tahap penyidikan.
Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Hingga saat ini John Kei masih melakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.
Anton menyampaikan, John Kei masih diperiksa atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan Undang-undang Darurat.
Kliennya itu diperiksa terkait kasus itu sejak Senin (22/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Setelah pemeriksaan perihal senjata tajam, John Kei disebutkan akan melanjutkan ke kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
Sehingga untuk tuduhan terkait pembunuhan berencana, tim penasihat hukum John Kei masih harus melakukan pengkajian.
"Tidak, karena ini masih dalam penyidikan, tim penasihat hukum sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada," terang Anton.
Namun untuk saat ini, Anton masih membantah apabila John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.
Menurut pihak John Kei, tuduhan tersebut belum ada bukti yang jelas sama sekali.
Baca: Nus Kei Akui Sudah Ada Niat Bertemu John Kei sebelum Penyerangan: Biar Masalah Diselesaikan Bersama
Baca: Ternyata Ini Isi WhatsApp Nus Kei ke John Kei sebelum Penyerangan di Green Lake City
Anton meminta untuk menunggu perkembangan dari kasus John Kei setelah penyidikan selesai.
Pasalnya, kasus ini harus diuji terlebih dahulu oleh penyidik dari pihak kepolisian.
"Tentu kami membantah karena tidak ada bukti sama sekali," ungkap Anton.