Kemenkumham akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei, Bapas Bogor Keluarkan SK Sementara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.
Pencabutan tersebut karena John Kei dinilai melanggar ketentuan pembebasan bersyarat yang sedang dijalaninya.
John Kei batal mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, John Kei terlibat kasus penyerangan kepada pamannya, yakni Nus Kei.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca: Melan Tak Menyangka John Kei yang Sudah Berubah Sejak ke Luar dari Nusakambangan Kembali Berulah
Baca: Kemunculannya Curi Perhatian, Ini Melan Refra Anak John Kei, Minta Maaf & Beberkan Perubahan Ayah
Rika Aprianti menyampaikan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor (Bapas Bogor).
Ia menambahkan, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi hasil sidang Tim Pengamat Permasyarakatan Bapas Bogor atau TPP Bapas Bogor dikeluarkan rekomendasi," kata Rika, dikutip dari KompasTV, Sabtu (27/6/2020).
"Atau dikeluarkan hasil satu, John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat," sambungnya.
Sementara itu, Rika menyampaikan, Bapas Bogor mencabut pembebasan bersyarat terhadap John Kei.
Baca: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Senjata Rakitan Milik Kelompok John Kei
Baca: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya
Atas dasar itu, Bapas Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sementara pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.
"John Kei diputuskan untuk pencabutan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.
"Juga diputuskan, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan SK sementara pencabutan pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Baca: Putri John Kei Blak-blakan Ungkap Perubahan Besar sang Ayah setelah Keluar dari Nusakambangan
Baca: Blak-blakan, Putri John Kei Ungkap Perubahan Dahsyat Papanya setelah Keluar dari Nusakambangan
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai
Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas
Baca: Sisi Lain Anak Buah John Kei yang Kejam dan Ditakuti, Menjaga Loyalitas dan Harga Diri
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)