Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD minta Lahan Jatah Pemprov Dibangun Rusun untuk Nelayan
"Jika gubernur peduli kualitas kehidupan masyarakatnya, maka akan terwujud rusun untuk nelayan," ucap Justin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D di DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mendirikan minimal 4.000 unit rusun bagi nelayan di atas tanah reklamasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Diketahui, Anies Baswedan mengizinkan penerbitan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare (ha).
Baca: Anies Setujui Izin Reklamasi Ancol 155 Hektare di Atas Teluk Jakarta, 20 Hektare Sudah Jadi Daratan
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
"Jika gubernur peduli kualitas kehidupan masyarakatnya, maka akan terwujud rusun untuk nelayan. Tapi, kalau tidak ada niat membantu rakyat, saya rasa beliau akan memberikan banyak alasan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Dalam Kepgub tersebut, termaktub sejumlah ketentuan.
Salah satunya kewajiban PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang untuk menyerahkan 6 hektare tanah hasil reklamasi kepada Pemprov DKI.
Tapi soal pengaturan penggunaan lahan dan siapa yang melakukan pembangunan belum diatur lebih lanjut.
Atas hal itu, politikus PSI ini meminta Anies memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun kompleks terpadu, dimana di dalamnya terdiri dari rusun, pasar, sekolah dan fasilitas kesehatan bagi nelayan.
Mengingat kata dia, masih ada ribuan warga Jakarta yang hidup tidak layak dengan lingkungan tidak sehat.
Justin berpendapat, luas lahan 6 hektare sudah cukup untuk membangun paling tidak 4.000 unit rusun.
Setiap tower punya 16 lantai dan luas setiap unit adalah 50 meter persegi.
"Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik bila lahan 6 hektar itu bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi," tegas dia.
Supaya penggunaan lahan tersebut tidak membebani APBD, Pemprov DKI diminta menginstruksikan pihak developer menyisihkan keuntungannya untuk dana pembangunan rusun - rusun itu.
Baca: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Pengelola Masih Enggan Beri Tanggapan
Anies bisa memanfaatkan klausul 'kontribusi tambahan' sebagaimana tertuang dalam Kepgub 237/2020, tepatnya pada diktum keempat huruf b angka 3, dengan bunyi "Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur".
"Penggunaan klausul kontribusi tambahan merupakan diskresi gubernur. Kasarnya suka suka gubernur mau ditujukan untuk apa," pungkas Justin.