Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi B DPRD DKI Bingung Kepgub Reklamasi Ancol Muncul Tiba-tiba

Ia mengaku bingung karena selama rapat bersama, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah mengungkapkan hal tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi B DPRD DKI Bingung Kepgub Reklamasi Ancol Muncul Tiba-tiba
Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan bermain Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan setiap hari untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) di kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seusai dibuka kembali untuk umum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kaget soal penertiban Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Ia mengaku bingung karena selama rapat bersama, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah mengungkapkan hal tersebut.

"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya. Itu kan proses lama, dari Februari," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Baca: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Pengelola Masih Enggan Beri Tanggapan

Namun meski Kepgub sudah terbit, menurutnya proses reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan.

Sebab dasar hukum pembangunan proyek reklamasi berupa Peraturan Daerah (Perda) masih belum diterbitkan.

Pihak pengembang harus menunggu Perda soal reklamasi tersebut dikeluarkan oleh Bapemperda DPRD DKI.

Politikus PDIP ini juga menyebut reklamasi kawasan Ancol tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.

Berita Rekomendasi

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelasnya.

"Mereka harus nunggu dulu Perdanya. Dikeluarkan nggak nih nanti dari Bapemperda. kita nggak tahu nih masuk dalam Perda prioritas atau nggak," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.  

 Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.

Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.

Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas