Dua Wilayah Reklamasi Ancol Disebut Bakal Dibangun Disney Sea dan Fasilitas MICE
Rencana ini ia ketahui usai melakukan kunjungan ke kawasan tersebut pada Selasa (30/6) kemarin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) akan membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention dan exhibiton (MICE) di atas reklamasi wilayah Ancol.
Rencana ini ia ketahui usai melakukan kunjungan ke kawasan tersebut pada Selasa (30/6) kemarin.
"Tadi yang di kasih jawabannya ke aku rencananya di situ mau fokus untuk rekreasi tapi mau untuk pariwisata MICE," kata Mili saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Adapun pembangunannya berada pada dua wilayah reklamasi yakni K dan L. Reklamasi wilayah K berada tepat di belakang wahana halilintar Dufan.
Baca: Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
Di lokasi itu rencananya PJAA akan membuat wahana laut yang diberi nama Disney Sea.
Sementara wilayah L direncanakan lebih fokus membangun tempat atau lokasi pertemuan MICE di dalam area Ancol. Tapi pihak PJAA belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk tempat pertemuan itu.
"Kalau ke MICE kan fokusnya destinasi pertemuan jadi kayak dibangun gedung. Ketika aku tanya mau dibikin gedung pak? Mau dibikin hotel? Itu kan di mana kalau nggak di hotel," ucapnya.
"Dia tidak menyebutkan secara eksplisit. Tapi kan MICE mau di mana kalau bukan di hotel? tidak mungkin outdoor," tutur Mili.
Namun politikus PSI ini mengatakan meski Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Dufan dan Ancol terbit pada Februari 2020, pihak PJAA belum fokus mengerjakan proyek tersebut lantaran pandemi Covid-19 sudah melanda Jakarta.
"Walaupun Kepgub keluar Februari tapi Maret sudah Covid-19, mau ngapain lagi? Jadi memang nggak fokus lagi," pungkas dia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.
Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.
Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.