Kisah Cinta Sejoli di Tangerang Berujung Maut, Obrolan Berubah Jadi Pertengkaran Akibat Chat WA
Seorang pemuda berinisial SD (21) di Tangerang, Banten, tega membunuh pacaranya sendiri bernama Susilawati (21) karena dipicu rasa cemburu.
Penulis: Adi Suhendi
"Pelaku menyuruh turun dari motor, korban dalam kondisi jongkok, pelaku langsung mencekiknya sampai ada perlawanan," ungkapnya.
Baca: Jengkel Kekasih Masih Berhubungan Dengan Mantan, Pemuda Ini Habisi Sang Pacar
Korban pun terjatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya pelaku menggendong korban dan menceburkannya ke dalam kubangan air. Pelaku menutupi jasad korban dengan menggunakan daun pisang agar tidak diketahui orang," kata Sugeng.
Setelah melakukan aksinya pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai, kemudian kabur ke rumah kakeknya di Desa Winong, Kabupaten Serang, Banten.
Baca: VIRAL Sepasang Kekasih Menangis Saat Melakukan Video Call, Begini Kisah Dibaliknya
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ini.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Juni 2020.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan polisi seperti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, SD mengaku menyesal dan khilaf karena cemburu dari masalah sepele.
SD mengakui menghabisi S menggunakan tangan kosong.
"Iya khilaf menyesal karena cemburu sama dia (korban). Tangan kosong iya," katanya kepada pewarta.
Trauma masa lalu
Pembunuhan tersebut pun dipicu masa lalu pelaku karena pernah gagal menikah.
"Yang mendasari tersangka sampai melakukan perbuatan pembunuhan adalah, latar belakang psikis yang sebetulnya tersangka pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal," jelas Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (30/6/2020).
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, karena Idik terbakar cemburu saat mengetahui kekasihnya berkomunikasi dengan pria lain di sebuah aplikasi.
"Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," ungkap Sugeng.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (tribunjakarta.com/ wartakotalive.com)