Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Cinta Sejoli di Tangerang Berujung Maut, Obrolan Berubah Jadi Pertengkaran Akibat Chat WA

Seorang pemuda berinisial SD (21) di Tangerang, Banten, tega membunuh pacaranya sendiri bernama Susilawati (21) karena dipicu rasa cemburu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kisah Cinta Sejoli di Tangerang Berujung Maut, Obrolan Berubah Jadi Pertengkaran Akibat Chat WA
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan foto S semasa hidupnya sebelum nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri, Idik, di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pemuda berinisial SD (21) di Tangerang, Banten, tega membunuh pacaranya sendiri bernama Susilawati (21) karena dipicu rasa cemburu.

Kisah asmara berujung maut tersebut bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial facebook.

Merasa cocok, akhirnya keduanya pun memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.

Selama 3 bulan menjalani kisah asmara, hubungan keduanya berjalan baik.

Hingga akhirnya, SD terbakar api cemburu setelah melihat chat whatsapp sang pacar dengan pria lain.

Peristiwa bermula saat keduanya janjian bertemu untuk melepas rindu.

Baca: Buruh Bacok Mandor 8 Kali hingga Tewas di Riau, Ternyata Pembunuhan Berencana Motif Dendam

Saat itu korban S pamit kepada orang tuanya keluar rumah, Kamis (11/6/2020) untuk bertemu sang kekasih SD.

Berita Rekomendasi

Kemudian pelaku SD mengajak korban ke Apartemen Habitat.
Keduanya pun saling berbincang tentang hubungan asamaranya.

"Saat asyik ngobrol, pelaku meminjam HP milik korban. Setelah melihat chat WA korban dengan pria lain, pelaku marah," kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Heryanto, Selasa(30/6/2020) dilansir dari wartakotalive.com.

Akibat chat tersebut, keduanya pun terlibat cek-cok mulut.

Baca: Cemburu Baca SMS dari Cowok Lain, Pria di Tangerang Cekik Pacarnya Sampai Tewas

Korban pun sempat menjelaskan bahwa pria yang dihubungi merupakan masa lalunya.

"Dalam kondisi marah, pelaku mengajak korban keluar dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres.

SD memboncengi S berkeliling beralaskan ingin ke rumah temannya pada 12 Juni 2020.

Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang di sekitar Jalan Otista, Karawaci, Kota Tangerang SD memberhentikan motornya.

"Pelaku menyuruh turun dari motor, korban dalam kondisi jongkok, pelaku langsung mencekiknya sampai ada perlawanan," ungkapnya.

Baca: Jengkel Kekasih Masih Berhubungan Dengan Mantan, Pemuda Ini Habisi Sang Pacar

Korban pun terjatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara.

"Selanjutnya pelaku menggendong korban dan menceburkannya ke dalam kubangan air. Pelaku menutupi jasad korban dengan menggunakan daun pisang agar tidak diketahui orang," kata Sugeng.

Setelah melakukan aksinya pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai, kemudian kabur ke rumah kakeknya di Desa Winong, Kabupaten Serang, Banten.

Baca: VIRAL Sepasang Kekasih Menangis Saat Melakukan Video Call, Begini Kisah Dibaliknya

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ini.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Juni 2020.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan polisi seperti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, SD mengaku menyesal dan khilaf karena cemburu dari masalah sepele.

SD mengakui menghabisi S menggunakan tangan kosong.

"Iya khilaf menyesal karena cemburu sama dia (korban). Tangan kosong iya," katanya kepada pewarta.

Trauma masa lalu

Pembunuhan tersebut pun dipicu masa lalu pelaku karena pernah gagal menikah.

"Yang mendasari tersangka sampai melakukan perbuatan pembunuhan adalah, latar belakang psikis yang sebetulnya tersangka pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal," jelas Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (30/6/2020).

Alasan lainnya, lanjut Sugeng, karena Idik terbakar cemburu saat mengetahui kekasihnya berkomunikasi dengan pria lain di sebuah aplikasi.

"Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," ungkap Sugeng.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (tribunjakarta.com/ wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas