Polisi Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Anggota Kelompok John Kei
Tubagus mengatakan pihak kepolisian membebaskan seandainya tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihak kepolisian hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan John Kei beserta anak buahnya.
"Ada pertanyaan apakah John Kei mengajukan penangguhan penahanan, saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Namun demikian, Tubagus mengatakan pihak kepolisian membebaskan seandainya tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Tubagus, pengajuan penangguhan penahanan hak setiap para tersangka.
"Kalau misalnya mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja. Tapi saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," pungkasnya.
-
Baca: Menyerahkan Diri, Ayamo Paman John Kei Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei pada 2017
-
Baca: Peran Paman John Kei yang Sudah Beruban, Ternyata Tak Hanya Lempar Bensin ke Rumah Nus Kei
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.
Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan itu ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.
"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," kata Anton.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan, John Kei akan dijamin oleh pihak keluarga.
Anton menuturkan, ada kemungkinan rekan John Kei dari pendeta atau para tokoh bangsa ikut menjadi jaminan.
"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan - rekan dari pendeta mungkin mau mencoba untuk ikut menjamin Bang John," ungkap Anton.