Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri

Manuara Siahaan menyebut penerbitan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol jadi bentuk pelanggaran janji kampanye Anies.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan menyebut penerbitan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol jadi bentuk pelanggaran janji kampanye Anies Baswedan.

Sebab dalam janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu, Anies Baswedan berjanji akan menghentikan reklamasi di Jakarta.

"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," kata Manuara Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya penerbitan Keputusan Gubenur (Kepgub), mencerminkan Anies Baswedan tidak konsisten dalam bersikap.

Baca: Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol, Anies Baswedan: Nanti akan Dijelaskan Lengkap

Padahal setiap penyelenggara pemerintah semestinya konsistensi dalam bersikap maupun mengambil sebuah kebijakan.

"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).

Baca: Ini Reaksi Anies Baswedan Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol

Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.

Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.


Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus-putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon.

Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.

Reaksi Anies Baswedan Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan berkomentar soal keputusan pemberian izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan kawasan rekreasi Dunia Fantasi ( Dufan).

Saat ditanya, Anies mengatakan bakal menjelaskan mengenai isu ini.

"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian jangan saat doorstop," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Keputusan ini menuai berbagai macam kritikan.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020).

Tak hanya itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Manuara Siahaan menilai, Anies telah melanggar janji kampanyenya sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas