Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora

Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI. 

Ia juga membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD atas nama Serda RH Saputra yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada 22 Juni 2020 sekira pukul 02.40 WIB di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya dan segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Hal itu disampaikan Kemas saat press conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda RH Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2020).

"Saksi-saksi sejumlah sembilan orang terdiri empat orang saksi sipil security hotel dan lima anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19 serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan,” kata Kemas dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Darat pada Kamis (25/6/2020).

Kemas mengatakan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL  atas nama Letda Marinir RW.

Selain itu Kemas mengatakan Puspomad juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. 

“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” kata Kemas. 

Berita Rekomendasi

Kemas menegaskan Puspom TNI AD akan memproses kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Serda RH Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB yang saat kejadian sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap tersebut dengan baik, benar, adil, dan profesional. 

“TNI AD mendorong Puspom TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” kata Kemas.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas