2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial Sertu H dan Koptu S serta enam masyarakat sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Babinsa Tambora, Serda RH Saputra, di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan kedua anggota TNI AD tersebut berperan memberikan dan meminjamkan senjata senjata jenis pistol SIG Sauer P226 Nomor Senjata UU 640060.
Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW untuk melakukan perusakan dengan menembak gagang pintu lobby depan dan tembakan ke arah atas Hotel Mercure Jakarta Batavia.
-
Baca: Puspomad Periksa 9 Saksi dan Amankan 1 Butir Proyektil Terkait Kasus Penusukan Babinsa di Tambora
-
Baca: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditusuk di Tambora Jakbar, Serda S Sempat Dikabarkan Ditembak
Saat ini senjata tersebut disita oleh Pomdam Jaya.
"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Ini barang bukti sudah kita kumpulkan, keterangan para saksi dan petunjuk serta sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka. Peranannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI Angkatan Laut Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.
Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Kemudian tersangka sipil enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.
Eddy mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara marathon.
Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai denga aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar sctpmya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti saat ini badik tersebut berada di Puslabfor Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah mengumpulkan keterangan dari sembilan orang saksi, satu butir proyektil peluru jenis pistol, dan rekaman CCTV terkait kasus penusukan yang menyebabkan wafatnya anggota TNI AD Serda RH Saputra yang bertugas sebagai Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.
Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani mengatakan sembilan orang saksi yang telah diperiksa antara lain empat orang petugas keamanan hotel dan lima anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB yang merupakan anggota Satgas Pengamanan Covid-19.