Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'
Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.
Sejumlah usulan mencuat belakangan terkait penggunaan surat sebagai syarat masuk dan kleluar wilayah Jakarta untuk warga terutama di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hingga anggota Ombudsman RI pun menyoroti kebijakan SIKM.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa SKIM.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Baca: Gubernur Anies Cabut Penerapan Ganjil Genap Kios Pedagang di Pasar, Ini Alasannya
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Menhub Minta SIKM Dicabut: Percuma
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan mengenai pencabutan SIKM.
Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
"Tentang SIKM kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.