Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'

Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA KETAT -Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memeriksa surat ijin ke luar masuk Jakarta bagi penumpang maupun awak bus yang keluar masuk ke dalam terminal tersebut, Minggu (14/6/2030). Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19, yang makin meluas dan telah memakan banyak korban. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.

Baca: Anies Minta Penyaluran Aspirasi di Muka Umum Tetap Mengindahkan Protokol Kesehatan

Ombudsman Sentil Pemprov DKI Jakarta

Diberitakan Kompas.com, anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan wajib menunjukkan SIKM bagi warga yang masuk wilayah DKI Jakarta.

Alvin mengaku mendapat banyak keluhan terkait kebijakan tersebut.

Salah satunya soal ketidakpastian terkait terbitnya SIKM yang membuat SIKM baru terbit beberapa saat sebelum dengan jadwal keberangkatan.

"Yang dikhawatirkan, selain pelayanan lamban tidak ada kepastian, beberapa kasus itu SIKM itu baru terbit pada pagi hari jadwal keberangkatan," kata Alvin, Rabu (1/7/2020).

Alvin juga menerima laporan, ada yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan dengan menawarkan jasa pengurusan SIKM.

Berita Rekomendasi

"Ada pihak-pihak yang menawarkan jasa, Pak lewat kami saja dijamin keluar. Ini tolong dicermati karena kalau ini sudah menjadi lahan komersial, rusak sistem SIKM ini," kata Alvin.

Alvin menuturkan, keluhan-keluhan tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat biasa, melainkan juga dari para anggota DPR serta pejabat eselon I pemerintah.

"Menelepon tidak bisa, lewat server juga tidak bisa. Sampai sekelas mereka pun kesulitan, ini masalah server ini sudah sejak awal saya koordinasi dengan Kepala Perwakilan Jakarta tapi sampai hari ini belum berhasil diatasi," kata Alvin.

Oleh karena itu, Alvin meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut karena beberapa daerah pun juga telah mencabut peraturan serupa.

Diberitakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas