Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'

Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA KETAT -Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memeriksa surat ijin ke luar masuk Jakarta bagi penumpang maupun awak bus yang keluar masuk ke dalam terminal tersebut, Minggu (14/6/2030). Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19, yang makin meluas dan telah memakan banyak korban. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kabar SIKM Terbaru

Penelusuran Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020) siang, informasi berikut pengurusan SIKM sebagai izin keluar masuk DKI Jakarta masih terpampang dalam laman Corona Jakarta.

Dalam laman tersebut mengatur mengenai izin keluar masuk DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.

Pada pembuka, dijelaskan tentang pengertian SIKM.

Lalu ketentuan penerbitan SIKM.

Hingga langkah hingga pengurusan SIKM.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM sebagai syarat izin keluar masuk DKI Jakartadi tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan SIKM
Ketentuan SIKM
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunnewsWiki.com/Nur Afitria Cika/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas